KORDANEWS – Menindak lanjuti instruksi dan arahan Kapolda Sumsel, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir membongkar diduga gudang Ilegal driling atau (gudang BBM Ilegal). Berlokasi di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Menurut Kanit Pidsus Set Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Surya Admaja bahwa pembongkaran gudang BBM Ilegal tersebut selain instruksi unsur pimpinan juga merupakan laporan dari warga.
“*ita upayakan untuk pembongkaran mandiri, alhamdullah berjalan lancar. Untuk ke depannya tetap kita pantau,” kata Surya. Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam giat pembongkaran gudang BBM ilegal ini, kata Surya pihaknya menerjunkan kurang lebih 17 personil, 10 orang dari Sat Pol PP sementara 7 lainya dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.













