Disamping itu, Moch. Faisal, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang turut menyampaikan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik pekerja dari sektor penerima upah yang dalam hal ini adalah tenaga kerja yang bergerak di sektor kesehatan, maupun pekerja Bukan Penerima Upah seperti pembantu rumah tangga, tukang ojek, dan pekerja lainnya yang bekerja secara mandiri yang dikemas dalam program SERTAKAN.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa didapatkan oleh pekerja Penerima Upah, akan tetapi juga pekerja mandiri. Melalui Program SERTAKAN, kita turut serta untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi orang-orang disekitar kita sebagai bentuk rasa peduli kita terhadap pekerja mandiri disekitar kita” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi Program SERTAKAN bagi para dokter dan karyawan RS. Hermina Jakabaring. Hal tersebut disambut baik oleh pihak rumah sakit.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan haruslah di dapat oleh seluruh lapisan pekerja, baik pekerja yang digaji ataupun yang penghasilannya didapat secara mandiri. Ini adalah bentuk kepedulian negara, bahwa negara hadir dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.” ujar Faisal.













