Sementara, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana Curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang – Alang Lebar.
“Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni Curas kerawanan pada pukul 03.00 WIB dinihari hingga 06.00 WIB, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 WIB – 22.00 WIB. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB dan berlanjut dinihari 03.00 WIB hingga 04.00 WIB,” katanya.
Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk Curanmor jamnya sangat beragam. Namun kejadian yang sering dialami para korban Curanmor terjadi pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB berlanjut 16.00 WIB – 18.00 WIB dan 02.00 WIB – 04.00 WIB,” jelasnya.
Klasifikasi jam ini mendasarkan pada keterlenaan korban atau masyarakat yang selama ini pada jam istirahat dan lelah bekerja. “Para pelaku ini memanfaatkan waktu lelah para korban 3C,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Lebih jauh dikatakannya, Kepolisian ke depan akan menindaklanjuti khususnya kegiatan – kegiatan yang bersifat pencegahan. “Memaksimalkan kegiatan bersifat preventif, kehadiran anggota Polri dalam bentuk Patroli, menjadi pintu utama kami dalam rangka untuk menurunkan tindak pidana 3C yang terjadi,” ujarnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan banyak selain para tersangka juga diamankan berbagai macam barang bukti (BB). “Selanjutnya akan kita lakukan pemberkasan secara maraton untuk kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan baik tahap 1 maupun tahap 2,” katanya.
Terakhir Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan Polrestabes Palembang masih menduduki rangking tertinggi dalam pengungkapan kasus tindak pidana 3C khususnya dalam rangka Operasi Sikat Musi Tahun 2024.
“Saya berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi dari pada Sat Reskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek sehingga sisa atau PR lama dapat kita selesaikan secepatnya,” tutup Kapolrestabes Palembang. (Ndik)
Editor : Admin













