Peristiwa

Relokasi Aset Pemkab OI Di Burai Diwarnai Kericuhan

×

Relokasi Aset Pemkab OI Di Burai Diwarnai Kericuhan

Share this article

KORDANEWS – Kericuhan diwarnai adu mulut tak terhindarkan. Saat rombongan kepala desa (kades) Burai, Erik Arsila datang bersama belasan orang warga. Hendak membongkar bangunan yang terletak di desa ekowisata Burai, kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Sabtu, 15 Juli 2024.

Bangunan yang dimaksud adalah satu unit mushola dan 5 unit gazebo bermaterial kayu yang berada di dalam komplek objek wisata kuliner Tanjung Deria. Bangunan mushola dan gazebo tersebut dibangun dari dana CSR suatu perusahaan di tahun 2019.

Pemilik ahli waris lahan tanah objek wisata kuliner Tanjung Deria, Jumilah menyebut, meskipun hendak melakukan pembongkaran belum ada musyawarah maupun memberikan izin. Antara pemerintah desa dan ahli waris pemilik tanah.

“Kami tidak masalah jika ingin mengambil bangunan mushola dan gazebo yang dibangun dari CSR tersebut. Kami tidak mau pembongkaran ini asal-asalan, semua ada aturannya. Kami meminta agar dari pihak perusahaan juga dihadirkan, untuk mengetahui dan menyaksikan pembongkaran bangunan CSR tersebut,” ujar Jamilah.

Menurutnya, kejelasan berita acara dan pemindahan inventaris desa mengenai bangunan tersebut harus jelas. Sehingga jangan sampai ada yang dirugikan atau terjadi pelanggaran aturan di kemudian hari.

Adu mulut dan teriakan gerombolan warga dan kades nyaris membuat bentrok yang awalnya di hadapi Jamilah sendirian di depan pintu gerbang. Kemudian ikut didampingi beberapa orang keluarga menemui rombongan warga dan kades. Bahkan pagar gerbang objek wisata Tanjung Deria tersebut nyaris dirusak dan ditendang.

Dijelaskan Jamilah, Tanah seluas kurang lebih 2 hektar di objek wisata Tanjung Deria tersebut merupakan warisan temurun dari puyang kakek buyutnya, Syeh GA Hamid. Lahan tersebut sudah dirawat, diurus dan dikuasiai oleh keluarganya sejak 1904. Penguasaan lahan tersebut dibuktikan dengan surat atas kepemilikan tanah Syeh GA Hamid yang disahkan ketua marga burai tahun 1963.

Kemudian, dibuktikan juga dengan surat keterangan hak milik adat atas tanah yang disahkan camat Tanjung Batu, Marga Burai, Dusun Burai, Pemda TK II OKI, Kayuagung tahun 1980.

Jamila menjelaskan, pembangunan mushola dan gazebo tersebut di tahun 2019 tanpa sepengetahuan dan izin dari para pemilih lahan oleh perangkat desa sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *