KORDANEWS – Arena sabung ayam di kawasan Pedamaran OKI digerebek tim khusus Macan Komering Satreskrim Polres OKI.
Sabung ayam itu berada di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI digerebek polisi pada Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu Timsus Macan Komering berhasil mengamankan satu tersangka yaitu MA (48) berserta barang bukti perjudian sabung ayam.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, untuk penggerebekan arena sabung ayam di Desa Pedamaran 6 ini memang sudah meresahkan. Dimana pihaknya mendapatkan laporannya.
“Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa perjudian sabung ayam ini meresahkan sehingga atas informasi oleh Timsus Macan Komering langsung menindaklanjuti,” ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu 26 Juni 2024.
Selanjutnya, diterangkan Kasat Reskrim, atas tindaklanjuti itu oleh Timsus Macan Komering memang benar adanya kegiatan perjudian sabung ayam di Desa Pedamaran 6 tersebut.
Lalu, langsung dilakukan penggerebekan di lokasi, pada Jumat 21 Juni 2024 kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
“Di arena perjudian sabung ayam itu timsus Macan Komering mendapati sejumlah orang yang berhamburan melarikan. Kita berhasil mengamankan pemilik arena dan barang bukti lainnya disana,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, di penggerebekan itu berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti 2 ekor ayam untuk sabung. Ada 1 buah taji. Satu unit terpal warna biru ukuran besar. Serta uang tunai Rp315.000.













