Kriminal

Gerebek Sabung Ayam Satreskrim Polres OKI Ringkus Pemilik Arena

×

Gerebek Sabung Ayam Satreskrim Polres OKI Ringkus Pemilik Arena

Share this article

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, pengakuan tersangka ini merupakan pemilik arena sabung ayam dan juga pemain. Perjudian sabung ayam itu dengan omset mencapai Rp5-10 juta per hari.

“Adanya arena perjudian sabung ayam ini memang sudah meresahkan masyarakat sehingga dengan penggerebekan ini masyarakat senang,” kata Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat, tersangka MA ini mengaku membuka arena permainan judi sabung ayam ini baru 5 hari. Dimana pemainnya adalah warga sekitar juga masyarakat Kabupaten OKI dari Kecamatan lain.

Sambungnya, tidak menutup kemungkinan pemain berasal dari luar Kabupaten OKI. Dimana arena permainan judi sabung ayam ini cukup ramai termasuk juga omset nya juga yang lumayan besar.

“Jadi tersangka ini selain menyediakan tempat atau arena bermain judi sabung ayam juga ikut bermain sama seperti dengan pemain lainnya,” bebernya.

Ditegaskan Kasat, untuk kasus perjudian sabung ayam ini tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) Kuhp tentang perjudian. Yakni dengan ancaman pidana 4 tahun penjara termasuk juga denda.

“Timsus Macan Komering selain menindak tindak pidana 3C yaitu Curas, Curat dan Curanmor juga konsen menindak pidana perjudian. Baik itu judi sabung ayam dan sebagainya,” terangnya.

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *