Jadi setelah permasalahan ini tidak ada penyelesaian dari pihak Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.
“Kami sudah melapor kepada Pak Camat Mesuji, Rabu 26 Juni 2024 kemarin,” ucapnya.
Dimana Camat berjanji akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Saat ini, masih kata Burhanudin, lahan yang selama ini diusahakan tidak bisa digarap karena dipasang plang oleh pemilik tanah yang sah.
“Untuk AD juga sekarang tidak tahu keberadaannya dimana, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah,” terang Burhanuddin.
Dikatakan Burhanudin, dirinya mendapat surat kuasa dari warga yang menjadi korban penipuan untuk menyelesaikan masalah ini karena lahan yang menjadi permasalahan ini berada di Desa Pematang Panggang.
“Warga yang menjadi korban ini berada di luar Desa Pematang Panggang, jadi mereka menuntut hak dan tanggungjawab dari HB dan sindikatnya,” jelasnya.
Terpisah, Camat Mesuji Abdulah Arfai SPd MSi ketika dikonfirmasi lewat whatsapp mengaku telah menerima laporan dari warga yang bersangkutan.
Mengenai itu tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan permasalahan ini apakah penipuan atau sejenisnya.
“Iya, kami sudah menerima laporan dari warga, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah penipuan atau lainnya. Jadi kami akan menelusuri lebih dalam permasalahan yang ada ini,” tukasnya.
Editor : Admin













