KORDANEWS – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun bagi mayoritas dari 314 desa yang ada.
Namun, sebanyak tujuh desa di OKI memilih untuk dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) dalam periode ini.
Arie Mulawarman, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, menyampaikan bahwa para Pjs ini akan bertugas hingga tahun 2025, setelah proses penunjukan Pejabat Antar Waktu.
Mereka juga diminta untuk aktif dalam persiapan Pilkades serentak yang akan datang.
“Penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kades direncanakan dilaksanakan pada Kamis (4/7) di Pendopo Bupati OKI, yang akan diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya,” ungkap Arie.
Rudi Irawan, Kabid Pemerintah dan Kelembagaan PMD OKI, menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di OKI baru akan dilaksanakan pada tahun 2027, mengingat adanya perpanjangan masa jabatan kades yang baru.













