KORDANEWS – Sidang vonis terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Kayu Agung, OKI, berakhir ricuh. Terdakwa di vonis lima belas tahun penjara. Keluarga merasa Terdakwa tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan yang dimaksud.
Menurut keluarga korban, Terdakwa tidak bersalah dan bukan merupakan pelaku pembunuhan orang tua mereka. Keluarga korban meminta pelaku atau Ujang Kocot dibebaskan.
Begitu juga dengan keluarga pelaku yang tidak terima jika pelaku diperlakukan tidak adil karena pelaku tidak bersalah. Keluarga korban dan keluarga Ujang Kocot ini menilai Ujang Kocot di zholimi, dan akan melakukan aksi demo serta banding, karena menurut mereka sebelumnya mereka telah mengajukan saksi-saksi namun tidak dihadirkan.
Kasus pembunuhan itu terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi pada 30 Oktober 2023 lalu, saat di perjalanan pulang korban dibacok kemudian dikeroyok, namun justru Ujang Kocot yang di jadikan tersangka.













