KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memfasilitasi antara korban dan terdakwa dengan Restorative Justice (RJ), Rabu 3 Juli 2024.
Yakni dengan terdakwanya Budiman (27) warga Desa Cinta Marga, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
Dimana terdakwa ini telah melakukan pengancaman akan membunuh kedua orang tuanya. Tetapi akhirnya difasilitasi Kejaksaan Negeri OKI RJ. Sehingga membuat yang bersangkutan tidak mendekam di penjara.
Perkara untuk terdakwa ini dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari OKI yang dihadiri perangkat desa setempat.
Usai dilakukan RJ oleh Kejari OKI, terdakwa ini di hadapan kedua orang tuanya yaitu Tuti dan Suherman langsung menangis dan bersujud di kaki ibunya.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar menjelaskan, untuk perkara terdakwa ini dari hasil penelitian setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dipelajari oleh jaksa penyidik bisa diselesaikan secara Restorative Justice atau RJ.
“Perkara ini masuk ke Kejari dan diterima lalu diteliti oleh jaksa penyidik, rupanya bisa diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita proses dan akhirnya bisa RJ hari ini,” jelas Kasi Intel, kamis 4 Juli 2024.
Lanjut Kasi Intel, dengan telah di Restorative justice perkara ini sehingga perkara ini sudah selesai semua. Jadi tidak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak.
Diungkapkan Alex, perbuatan terdakwa ini terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu yaitu sekira pukul 21.00 WIB. Dimana terdakwa Budiman yang tinggal bersama kedua orang tuanya ini pulang ke rumah.
Lalu, terdakwa ini meminta sejumlah uang kepada orang tuanya. Yaitu untuk membeli rokok.
Kemudian karena orang tuanya tidak memberikan uang kepadanya. Sehingga membuat terdakwa marah.
“Terdakwa ini marah-marah dan mengancam kedua orangtuanya menggunakan sebilah parang sambil melayangkan parangnya kelantai dan berkata ‘ku bunuh kamu’, saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur,” jelas Alex.
Keesokan pagi harinya terdakwa meminta ibunya belikan rokok, karena sedang tidak memiliki uang, kemudian pergi ke warung dan hanya membelikan 6 batang rokok untuk terdakwa.













