Kriminal

Curi Emas Di Lemari Bayi, Setiawan Diciduk Polsek Tajung Batu OI

×

Curi Emas Di Lemari Bayi, Setiawan Diciduk Polsek Tajung Batu OI

Share this article

KORDANEWS – Pelaku pencurian barang berharga berupa emas dan uang tunai, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Pelakunya yakni Bayu Setiawan (29 tahun), seorang wiraswasta. Korbannya adalah Salbiah (62 tahun), seorang pedagang yang tinggal di Dusun IV RT 008 Desa Seri Tanjung.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban pada tanggal 5 Juli 2024.

Dijelaskan IPTU Yusri,kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika itu Korban Salbiah mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang. Pintu lemari tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak.

Keesokan harinya, Salbiah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi dan tim reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *