“Sebelumnya memang ada dana bantuan sebesar Rp 250 milyar tapi setelah cek ternyata bantu tersebut fiktif. Jadi uang Rp 11 milyar tidak benar, uang tersebut digunakan oleh anggota bendahara sebesar Rp 3 milyar dan bon kantor 2 milyar dan sisa digunakan untuk dana operasional pengurusan dana hibah,” bebernya.
David juga menambahkan, atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Sehingga kliennya mengalami gangguan psikologisnya.
“Sepertinya terlapor ini sengaja membunuh karakter klien saya, bahkan kebun milik klien dibuat tulisan di sita karena korupsi oleh Terlapor. Padahal tuduhan mereka tidak ada dan tidak benar,” ungkapnya.
“Terlapor ini juga merupakan calon ketua koperasi desa, namun yang bersangkutan kalah dengan kliennya. Sehingga memang sengaja untuk mengkudeta kliennya,”tandasnya. (Ndik)
Editor : Admin













