Peristiwa

Polisi Ingatkan Warga Ancaman Hukum Bagi Pelaku Karhutla

×

Polisi Ingatkan Warga Ancaman Hukum Bagi Pelaku Karhutla

Share this article

Dijelaskan bahwa dasar hukum penindakan pelaku pembakaran lahan seperti diatur pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang kehutanan.

“Kemudian Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” jelas Herman.

Konsekuensinya, bagi yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Hendaknya konsekuensi hukuman tersebut dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla,” pesan Herman.

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *