Usai melakukan mediasi pihak masyarakat sepakat untuk melakukan nego terkait nilai ganti rugi lahan dengan menyertakan pendataan terkait legalitas kepemilikan lahan sah selama dua bulan kedepan hingga lengkap pemberkasan. Usai mediasi massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. (mb)
Editor : Surya S













