Kordanews – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang karena hendak menyelundupkan 37.804 ekor benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Benih lobster itu ditemukan di dalam dua unit mobil yakni minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Tersangka HA (29) dan D (30) dua warga Lampung Tengah yang ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 21 Juli 2024 lalu sekitar pukul 02:30 WIB.
Petugas yang telah mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan lobster merasa curiga dengan dua kendaraan tersebut, kemudian langsung menggeledah isinya.
Aparat kepolisian menemukan 8 box styrofoam yang berada di masing-masing mobil.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO.
“Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar, ” kata Bayu, Rabu (24/7/2024).













