Kemudian panitia dan saksi yang ada di lokasi melerai perkelahian tersebut. “Korban mengalami luka robek di kelopak mata dan luka lebam bekas tapak sepatu bola di dahi kiri,” katanya.
Dari perkelahian tersebut polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan di lokasi kejadian dan masih memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Satu pemain bola dan satu lagi merupakan suporter. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” bebernya.
Andrian menambahkan dari insiden keributan di Stadion Kamboja, ada dua laporan yang diterima Polsek Ilir Timur 1 dan dari peristiwa tersebut masing-masing satu pelaku diamankan.
“Selain korban M Aldino Natali, ada korban lain yang juga membuat laporan. Satu pelakunya juga kami amankan,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Admin













