KORDANEWS – Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian uang Rp600 juta dari oknum terduga mafia tanah.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah berlangsung di Kantor Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan , Senin, 12 Agustus 2024.
Terduga mafia tanah di sini antara lain saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli tanah di 4 desa 2 Kabupaten.
Keempat desa yakni Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani saat menggelar jumpa pers, Senin, 12 Agustus 2024 sore.
Meskipun adanya pengembalian Rp600 juta dari terduga Mafia Tanah ini, pihak Kejari Ogan Ilir masih menghimbau kepada saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian Negara ini.













