Sumsel

Polda Sumsel Ringkus 11 Bandar Narkoba

×

Polda Sumsel Ringkus 11 Bandar Narkoba

Share this article

Pasal yang dikenakan ke 11 tersangka ini,
Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,”bebernya. (Ndik)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *