Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, saat ini Polres Empat Lawang telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang bertikai, sementara untuk ketiga pelaku penusukan masih diburu polisi, jelasnya.
Sementara untuk pelaku sekaligus korban Heri bakal dikenakan pasal 351 KUHP, untuk ke 3 pelaku yang masih buron dikenakan pasal 170 kuhp, terancam hukuman diatas 7 tahun kurungan pejara. (mb)
Editor : Surya S













