KORDANEWS – Pihak Polda Sumatera Selatan atau Sumsel dan pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman, kebakaran terjadi di lahan perkebunan tebu milik PTPN VII di Rayon V, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin 09 September 2024 pagi.
“Kebakaran yang diperkirakan melanda area seluas 2 hektar ini mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian,” ungkapnya.
Dikatakan Herman, kebakaran tersebut terjadi di petak 153, afdeling 11, di mana lahan tebu yang terbakar baru berusia 9 bulan dan belum memasuki masa tebang.
Subhan, seorang penjaga api, menjadi saksi pertama yang melihat kebakaran dan segera melaporkan kejadian ini kepada Mahmud, petugas Sinka Rayon V.
“Upaya pemadaman langsung dilakukan oleh tim Pemadam Kebakaran (PMK red) PTPN VII, dibantu oleh karyawan serta personel Polri dan TNI. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Tak lama setelah kejadian, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo.
Selain itu, Dir Samapta polda sumsel Kombes Pol M.R . Salipu dan didampingi kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melakukan pengecekan di lokasi kebakaran bersama BPBD dan manajemen PTPN VII.
“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran dipasangi garis polisi,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini.
“Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan. Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang,” kata Kapolres.
Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan himbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran,” tegasnya.
Terutama lanjutnya, saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan.
“Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman,” tukas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Terpisah, pihak PTPN VII Cinta Manis melalui bagian Humas, Ahmad Latif mengaku pihaknya tidak tidak ada kebijakan membakar lahan tebu.
“Apalagi ada istilah mengejar target giling, bahkan cinta manis sudah ada 21 anggota pam BKO TNI sprint Pangdam dan 5 orang anggota Polsek Tanjung Batu,” paparnya.
“Ini untuk patroli sekaligus pengamanan agar tidak terjadi kebakaran lahan. Malahan cinta manis dirugikan dengan terjadi kebakaran ini,” tukasnya.













