KORDANEWS – Sejumlah anggota KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) uang tabungannya diduga digelapkan.
Tak tanggung-tanggung dari hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp14 miliar lebih.
Rupanya uang senilai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Akibatnya sejumlah anggota KUD Marga Mulya yang merupakan petani sawit dari Desa Makarti Mulya, melaporkannya ke Polres OKI.
Atas dugaan penggelapan uang tabungan anggota di KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji OKI kini ditangani serius oleh Polres OKI.
Yakni dimana salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito hari ini, Selasa 17 September 2024 memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI.
Yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan apa yang diketahui nya sehingga akhirnya uang tabungan anggota diduga digelapkan.
Disampaikan Kuncoro, yang juga pendiri KUD Marga Mulya bahwa jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang. Jumah anggota itu sejak tahun 2010.
“Jadi dari tahun 2010 itu setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sehingga total uang yang terkumpul berjumlah Rp27 miliar,” jelasnya, ke kantor PWI OKI.
Lalu dari nilai itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.
Kemudian untuk sisanya Rp14 miliar lebih rencananya akan digunakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD.
Diungkapkannnya, rupanya ketika dilakukan rapat anggota, diketahui uang senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.
“Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021 lalu,” terangnya.
Tak hanya itu, masih kata dia, pengurus juga tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut.
Jadi, membuat anggota melaporkannya ke kepolisian. Yaitu ke Polsek Mesuji pada tahun 2021. Tetapi karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut.
Lalu, barulah setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.
“Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab. Sehingga uang kami kembali,” bebernya.
Dimana para petani dari uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky membenarkan jika permasalahan ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Terkait penggelapan KUD juga pernah terjadi, diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama dipertanyakan oleh puluhan pengurus.
Puluhan orang pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI tersebut didampingi Kades menanyakan penyelidikan tersebut dengan mendatangi Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 23 Oktober 2022.
“Kami mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar klien kami yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama,” kata Rico Wantrisno SH selaku kuasa hukum KUD Serbausaha Desa Gading Raja.
Menurut Rico, dalam kasus ini dua orang mantan pengurus KUD berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat tengah menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel sejak September 2022 lalu.













