Sumsel

Tarif Tol Kayu Agung Bakal Naik

×

Tarif Tol Kayu Agung Bakal Naik

Share this article

KORDANEWS – Tarif baru untuk jalan tol Terbanggi Besar-Kayuagung telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No 2420/KPTS/M/2024. Penyesuaian ini, yang dijelaskan oleh Executive Vice President Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, merupakan langkah yang diambil berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.

Sesuai regulasi, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan standar minimal.

Berikut adalah rincian tarif baru yang akan mulai diberlakukan:

1. **Terbanggi Besar – Gunung Batin**

   – Golongan 1: dari Rp24.000 menjadi Rp36.000

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp36.000 menjadi Rp54.000

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp45.000 menjadi Rp72.000

2. **Terbanggi Besar – Menggala**

   – Golongan 1: dari Rp39.000 menjadi Rp58.000

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp58.000 menjadi Rp87.500

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp78.000 menjadi Rp117.000

3. **Terbanggi Besar – Lambu Kibang**

– Golongan 1: dari Rp55.000 menjadi Rp83.000

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp84.000 menjadi Rp124.000

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp110.500 menjadi Rp165.500

4. **Terbanggi Besar – Way Kenanga**

   – Golongan 1: dari Rp70.000 menjadi Rp105.500

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp105.500 menjadi Rp158.000

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp140.500 menjadi Rp210.500

5. **Terbanggi Besar – Simpang Pematang**

   – Golongan 1: dari Rp89.500 menjadi Rp134.000

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp134.000 menjadi Rp201.000

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp178.500 menjadi Rp268.000

6. **Terbanggi Besar – Kayuagung**

   – Golongan 1: dari Rp170.500 menjadi Rp255.500

   – Golongan 2 dan 3: dari Rp255.500 menjadi Rp383.500

   – Golongan 4 dan 5: dari Rp341.000 menjadi Rp511.500

Pengguna jalan tol lainnya juga akan mengalami penyesuaian tarif di beberapa rute seperti Gunung Batin, Menggala, Lambu Kibang, dan Way Kenanga, dengan rincian tarif yang meningkat bervariasi antara 20% hingga lebih dari 50%, tergantung golongan kendaraan.

Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas saat menggunakan jalan tol, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *