Kriminal

Dianiaya Kepala desa, Warga Tambang Rambang OI Lapor Polisi

×

Dianiaya Kepala desa, Warga Tambang Rambang OI Lapor Polisi

Share this article

KORDANEWS – Seorang mantan perangkat desa bernama Awin Saputra (41) melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial A.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di kediaman terlapor.

Awin Saputra yang tercatat sebagai Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebelumnya adalah perangkat desa di bawah kepemimpinan Kades lama.

Namun, setelah Kepala Desa baru terpilih dalam pemilihan beberapa waktu lalu,

Awin dan beberapa perangkat desa lainnya diminta untuk mengundurkan diri.

Meski sudah mengajukan pengunduran diri, Awin mendapati bahwa secara administrasi, identitasnya masih digunakan sebagai perangkat desa, tanpa sepengetahuannya.

Hal inilah yang memicu rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Awin menjelaskan kepada wartawan bahwa peristiwa ini berawal ketika ia melakukan klarifikasi kepada camat setempat mengenai dugaan penyalahgunaan administrasi.

Menurut Awin, identitasnya masih tercatat sebagai perangkat desa meski ia sudah mengundurkan diri, dan tanda tangannya diduga masih digunakan dalam dokumen-dokumen administrasi resmi desa.

“Pada Kades yang lama, saya dipercaya sebagai perangkat desa. Setelah oknum Kades ini menang pemilihan tempo lalu, kami diminta mengundurkan diri,” ungkapnya.

”Kami sudah mengundurkan diri dan sudah ada penggantinya. Namun, surat keputusan (SK) pengunduran diri saya sampai saat ini belum diterbitkan,” lanjutnya.

”Belakangan, ada dugaan bahwa secara administrasi, identitas kami masih digunakan sebagai perangkat desa untuk tanda tangan tanpa sepengetahuan saya,” beber Awin.

Setelah mengklarifikasi hal tersebut kepada camat, Awin kemudian menerima panggilan telepon dari oknum Kades pada malam harinya, yang memintanya datang ke rumah Kades untuk membahas masalah tersebut.

Awin, yang tidak menyangka akan terjadi sesuatu yang buruk, mendatangi rumah Kades tersebut.

Namun, sesampainya di teras belakang rumah terlapor, kejadian yang tak terduga terjadi.

Awin mengaku bahwa Kades tiba-tiba memukulnya di bagian telinga kiri dengan menggunakan tangan.

Pukulan tersebut menyebabkan luka serius, termasuk pendarahan di telinga Awin.

Tidak hanya itu, Kades juga diduga menarik baju Awin dengan paksa hingga robek.

Awin menunjukkan kepada wartawan baju yang robek akibat kejadian tersebut.

Merasa dirugikan, Awin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, membenarkan adanya laporan dari Awin Saputra. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

“Benar, laporan tersebut sudah masuk. Kami akan pelajari lebih lanjut serta melakukan proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP M Ilham.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti serta mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait insiden ini.

Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Sementara itu, pihak media telah mencoba menghubungi oknum Kades yang terlibat dalam kasus ini untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang diberikan oleh oknum Kades terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan perangkat desanya itu.

Peristiwa ini segera menjadi perhatian warga Desa Tambang Rambang, terutama karena melibatkan seorang pemimpin desa yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya sendiri.

Beberapa warga yang mendengar kabar tersebut menyatakan keprihatinannya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Sebagai kepala desa, seharusnya dia bisa menyelesaikan masalah dengan baik, bukan dengan cara kekerasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga lainnya berharap bahwa hukum akan ditegakkan secara transparan, tanpa ada intervensi yang dapat mengaburkan kebenaran kasus ini.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang bersalah, ya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tambah warga lainnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Ogan Ilir ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan tanpa kekerasan, terutama bagi seorang pemimpin.

Ketegangan yang disebabkan oleh masalah administrasi dan konflik kepemimpinan di desa seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi, bukan dengan tindakan fisik yang justru memperkeruh suasana.

Kini, dengan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Awin Saputra berharap mendapatkan keadilan atas insiden yang menimpanya.

Sementara itu, proses hukum akan berjalan, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas kasus ini.

Masyarakat Desa Tambang Rambang juga berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan, tanpa memandang siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, terutama yang melibatkan oknum pejabat atau pemimpin.

Penting bagi setiap pihak untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menghormati hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *