KORDANEWS – Oknum PPS di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur diduga tidak koordinasi terkait usulan untuk petugas ketertiban TPS atau Linmas. Hal inilah membuat RT mempertanyakan usulan yang diakomodir Ketua PPS Kemelak, padahal hal itu merupakan kemenangan Kelurahan untuk menentukan petugas Linmas di wilayah tersebut.
Alhasil beberapa RT bersama warga menghadap ke Lurah dan sempat terjadi perdebatan antara RT dan Ketua PPS Kemelak Erdy di Kantor Lurah. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kelurahan dan beberapa RT setempat, jika Ketua PPS tersebut diduga telah melebihi kewenangan dengan telah menentukan nama nama untuk diusulkan menjadi petugas ketertiban TPS.
Perdebatan usai setelah pihak PPK Kecamatan dan Anggota keamanan tiba dilokasi untuk meluruskan kejadian tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur, Anitasari mengungkapkan, pihaknya saat ini mengaku telah meluruskan kesalahpahaman antara PPS dan RT dan Kelurahan. Dikatakanya sesuai surat dari KPU OKU kepada PPK Kecamatan Baturaja Timur pada tanggal 30 september 2024 nomor 517/pp.04.2-sd/1601/2024 perihal pembentukan petugas ketertiban TPS penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Mekanisme pembentukan petugas ketertiban PPS yakni PPS melalui PPK mengajukan usulan petugas ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU OKU di poin B KPU OKU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan meneruskan usulan kebutuhan petugas ketertiban tersebut untuk mendapat persetujuan kemudian meneruskan persetujuan usulan kepada PPS, jelas Anitasari.













