Sehubungan dengan petugas ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah, dalam pengusulan tersebut PPS berkoordinasi dengan lurah atau Kepala Desa dalam wilayahnya masing masing dan dalam proses pembentukannya menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme pembentukan petugas ketertiban tps.
Sementara Ketua PPS Kelurahan Kemelak, Erdyan mengaku, jika terkait usulan dirinya mengaku ada kesalahpahaman dan kurangnya koordinasi, dirinya mengaku lalai dan menyerahkan usulan sepenuhnya kepada pihak kelurahan sesuai aturan yang ada.
PPK Kecamatan Batruaja Timur akan mengevaluasi kinerja PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit dan akan melakukan rapat internal serta melaorkan ke KPU OKU. (mb)
Editor : Surya S













