Sumsel

Minimalisir Penyalahgunaan Kewenangan, Pemkot Palembang Teken MoU dengan Kejari

×

Minimalisir Penyalahgunaan Kewenangan, Pemkot Palembang Teken MoU dengan Kejari

Share this article
KORDANEWS-Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerjasama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang yang terkait dengan penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
PJ Walikota Palembang, Ucok Abdul Rauf Dementa dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH menandatangani kerjasama Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di Hotel Arista, Palembang.
Hal ini disampaikan PJ Walikota Palembang, Ucok Abdul Rauf Dementa dalam kata sambutannya mengatakan “Kerjasama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi dan selain itu juga sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara. Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.” ujarnya. Rabu (23/10/24)
“Kami minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya,” terang A. Damenta saat dimintain keterangan usai acara.
Dikatakannya, kerjasama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.
“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang. Adapun kerjasama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Kejari Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).
“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujarnya.
Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap. Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.
Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.
Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.
Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.
“Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *