KORDANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang memperketat dan mengerahkan pasukan pengawasan pada hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis (29/08)
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengatakan, proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di hari terakhir ini perlu di maksimalkan pengawasannya, mulai dari mengawasi KPU sebagai penyelenggara, Paslon yang mendaftar, hingga tim dan parpol yang mengusung.
“Hari terakhir, kita perketat dan kerahkan pengawasan pada pendaftaran bakal calon pasangan,” kata usai mengawasi proses pendaftaran di KPU Kota Palembang, Kamis (29/08)
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.
“Pengawasan harus melekat dan tidak boleh ada yang terlewat. Saya dan anggota Bawaslu telah mengerahkan pasukan pengawasan yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan untuk mengawasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini,” tambah Yusnar.
Hal ini menekankan komitmen Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.













