KORDANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bawaslu, KPU Kota Palembang, dan DPRD Kota Palembang. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang pada Kamis, (10/10/2024).
Pertemuan ini diadakan untuk membahas tahapan kampanye yang sedang berlangsung dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palembang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Kota Palembang, Ali Subri, didampingi oleh Wakil Sementara DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dan Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.
**Rapat Dengar Pendapat (RDP)**
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024 kepada DPRD Kota Palembang.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan mengenai imbauan Bawaslu kepada DPRD Kota Palembang terkait tahapan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam Pemilihan Serentak 2024,” ujar Khairil saat diwawancarai oleh Tim Humas Bawaslu Kota Palembang usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).













