Politik

Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang

×

Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang

Share this article

Imbauan tersebut didasari oleh sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya Pasal 69, 70, 71, 73, dan 76 UU Pemilihan, serta Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Aturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye setelah mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, serta diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang berharap agar melalui imbauan ini, anggota DPRD Kota Palembang sebagai pejabat daerah ikut menyukseskan Pemilihan Serentak 2024, khususnya dalam tahapan kampanye.

“Saya berharap proses kampanye dalam Pemilihan Serentak ini dapat berjalan dengan baik. Jika ada anggota DPRD yang ikut dalam tim kampanye, silakan mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD dan memberitahukan kepada Bawaslu Kota Palembang,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, didampingi anggota Muslim (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas), M. Hasbi (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), serta staf Bawaslu Kota Palembang. Ketua KPU Kota Palembang, Ketua DPRD sementara Ali Subri, Wakil Sementara DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah, dan anggota DPRD dari berbagai fraksi juga turut hadir dalam acara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *