KORDANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendistribusian surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Minggu (20/10)
Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Jutawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyatakan bahwa pendistribusian logistik ini harus sesuai dengan prosedur dan wajib diawasi secara ketat.
“Kami memastikan pendistribusian berjalan lancar dan aman melalui pengawasan yang kami lakukan,” ujar Efan saat meninjau langsung proses di gudang logistik.
Di tempat yang sama, M. Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, juga turut mengawasi proses tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan kualitas fisik surat suara agar layak digunakan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Bawaslu Kota Palembang mengawasi dengan ketat setiap tahapan pendistribusian logistik surat suara. Fisik surat suara harus terjamin kelayakannya sehingga dapat digunakan dengan baik saat pemilihan,” jelas Hasbi.













