Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan memberikan payung hukum bagi pengawas pemilu dalam hal jaminan sosial. “Kerjasama ini memberikan kepastian hukum bagi pengawas. Saat terjadi masalah, administrasi jaminan sosial telah dipersiapkan sehingga tidak ada kesulitan dalam proses administrasi,” ujar Faisal.
Moch Faisal juga berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Kota Palembang tidak berhenti pada MoU ini saja, melainkan terus berlanjut untuk menyukseskan Pemilihan Serentak 2024.
Sementara itu, Perwakilan Kesbangpol Kota Palembang, Farid Wajidi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah merealisasikan pembiayaan bagi Bawaslu dan jajarannya. “Sesuai Permendagri, seluruh pembiayaan telah dicairkan melalui Kesbangpol. Pemerintah Kota juga berupaya memfasilitasi agar pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar,” jelas Farid.
Khairil Anwar juga menambahkan bahwa sebanyak 2.577 pengawas pemilu di Kota Palembang akan didaftarkan dalam program perlindungan kerja. “Jumlah tersebut meliputi 54 anggota Panwascam, 144 sekretariat Panwascam, 107 pengawas desa atau kelurahan, dan 2.272 pengawas TPS di Kota Palembang,” tuturnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Muslim, Koordinator Sekretariat M. Chandra, serta staf Bawaslu Kota Palembang. Juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal beserta jajarannya, serta perwakilan Kesbangpol Kota Palembang Farid Wajidi beserta jajaran.













