“Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi,” tuturnya.
Sementara Sekda Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriansyah mengungkapkan, penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak dari tahun 2018 dimana semua upaya telah ditempuh, mulai dari penyelenggaraan FGD, konsultasi publik, hingga menjadi tahap yang ke 10 pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044.
“Kami menyampaikan apresiasi terima kasih Pak Sekda Provinsi Sumatera Selatan yang telah memberikan fasilitasi, mudah-mudahan apa saja yang disampaikan sinkronisasi perencanaan RTRW antara Provinsi Sumatera Selatan dengan kabupaten kota khususnya di Kota Lubuklinggau dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya













