KORDANEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kasi Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juni – November 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari OKU ini dihadiri oleh Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana, para kasi di lingkungan Kejari OKU dan para tamu undangan lainnya.
Dalam pemusnahan barang bukti itu perkara Narkotika dan zat adiktif lainnya masih mendominasi yakni sebanyak 27 perkara yang terdiri dari Sabu 136,365 Gram, Pil Extacy 8,129 Gram, Ganja 17,477 Gram, Handphone 24 unit dan barang lainnya sebanyak 47 buah.
Kemudian Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Eoh) sebanyak 11 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.
Selanjutnya Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 21 perkara terdiri Handphone 12 unit, senjata tajam 3 bilah, senjata api rakitan 1 pucuk beserta amunisi 4 butir dan barang lainnya sebanyak 51 buah.
“Total ada 59 perkara yang kita musnahkan,” kata Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi saat menyampaikan laporannya
Kajari OKU Choirun Parapat dalam sambutannya mengatakan dalam pemusnahan barang bukti pada periode kedua ini perkara Narkoba masih mendominasi, dalam skala nasional permasalahan narkoba masih menjadi trend perkembangan yang sangat signifikan.
Sampai saat ini berbagai langkah yang telah kita lakukan bersama stakeholder belum bisa meredam perkembangan kejahatan narkoba ini













