KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, pada 11 November 2024, dengan Nomor 300.2.3/897/KPTS/XLIV.1/2024.
“Iya, OKU sudah menaikkan status siaga darurat banjir dan longsor 2024/2025 sejak 11 November 2024,” ujar Iqbal, Rabu (27/11/2024).
Iqbal menjelaskan, penetapan status ini dilakukan lebih awal karena wilayah OKU sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini agar kejadian banjir bandang yang pernah terjadi dua kali pada awal 2024 tidak terulang kembali.
“Kita tak ingin bencana seperti awal tahun 2024 kembali terjadi, sehingga langkah antisipasi dini sangat diperlukan,” jelasnya.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD OKU, Gunalfi, menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pembentukan posko siaga banjir dan longsor di berbagai tingkatan, mulai dari desa/kelurahan hingga kecamatan.
BPBD juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memantapkan kesiapan menghadapi potensi bencana.













