“pelaku biasanya bersembunyi terlebih dahulu di semak-semak menunggu target korban”, kata Iptu Bambang.
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Mesuji Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan dan terancam kurungan 12 tahun penjara sesuai pasal 365 ayat 2 KUHP. (mb)
Editor : Surya S













