KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Romansyah, mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi. Romansyah diduga selewengkan alokasi dana Desa tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.769.890.221,90
Romansyah kini ditahan selama 20 hari, dititipkan di Lapas Banyuasin, sebelum kasusnya di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. Penahan di lakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam alokasi dana desa, tetapi tidak di realisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu ditemukan juga kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah, tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan dan akuntabel.













