Romansyah, di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tajun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, sebagai alternatif, Romansyah, juga dikenakan pasal 3 dalam Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pemgembalian kerugian Negara.
Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang menegaskan kasus jni menjadi peringatan bagi para Kepala Desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaa. Keuangan desa, terutama yang bersumber adari dana Pemerintah Pusat, jelasnya. (mb)
Editor : Surya S













