KORDANEWS – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap Kasus Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana. Korbannya adalah Yebi Saputra (29), seorang petani asal Desa Tanjung Serian, saat kejadian korban mendatangi tersangka untuk menagih hutang.
Adapun tersangka, yakni Robby Ardiansyah (28), petani asal Desa Payalingkung, menolak membayar dan justru marah.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pejuang 45, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kondisi emosi, tersangka membawa dua bilah senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kaki, paha, dan lengan.
“Setelah kejadian itu korban segera melapor ke Polsek Tanjung Raja,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. Kamis, 16 Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Robby Ardiansyah diketahui berada di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Pihaknya kemudian bergegas kelokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang lagi, Zainal (29), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.













