Dari hasil interogasi, S yang berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya. Kini, ia harus berhadapan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah kejahatan dan mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (jml)
Editor : Surya S













