KORDANEWS — Sidang gugatan belasan warga Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap tiga perusahaan milik Sinar Mars Group yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang tersebut, hakim mengizinkan Greenpeace untuk bergabung sebagai penggugat intervensi, memperkuat posisi warga dalam menuntut keadilan.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan bahwa gugatan warga bertujuan untuk menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril akibat kebakaran hutan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Greenpeace yang selama ini aktif dalam isu karhutla, turut serta dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum masyarakat.













