KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial T, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Pria berusia 56 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban, N (40), yang terjadi di sebuah kebun duku milik pelaku pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Perdebatan yang terjadi antara keduanya memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga mengayunkan sebilah parang ke arah korban, menyebabkan luka di dada kiri dan punggung belakang.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Zahirin.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja dan didampingi Kanit Reskrim Bripka Yulihardi, S.H., polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Raja, sementara berkas perkaranya segera disiapkan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa berujung pada tindak pidana,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kasus ini, warga diimbau untuk lebih mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan musyawarah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Zahirin.(jml)













