Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar TPU. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya, SH.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 126 paket shabu dengan total berat 35,34 gram, tujuh butir ekstasi berlogo apel, tujuh pirek kaca, enam pipet sumbu, dua alat hisap shabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp 2.925.000. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi seorang pemasok utama berinisial F yang saat ini dalam status buronan.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,” tambah Iptu Surya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ogan Ilir dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.(jml).












