KORDANEWS – Setelah berkali-kali lolos dari jerat hukum, seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, akhirnya tak bisa lagi mengelak dari ulah kriminalnya. Pelariannya resmi berakhir ketika Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya menangkapnya saat mencoba melarikan diri usai mencuri puluhan buah kelapa.
Penangkapan terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Arisan Gading. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pria yang diketahui berprofesi serabutan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 buah kelapa hasil curian, satu unit bentor (becak motor) Honda Megapro berwarna hitam, serta sebilah parang yang digunakan dalam aksinya.
Pengakuan mengejutkan datang dari tersangka. Ia tak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kolaborasi kriminal itu menjadikan kelapa sebagai sasaran, meski sebelumnya ia juga sempat mencuri ban dan velg mobil serta mesin air di lokasi yang sama. Namun, pada dua kasus terdahulu, ia berhasil lolos karena korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sayangnya, keberuntungan tak selalu berpihak. Kali ini, ulahnya tak bisa lagi ditoleransi. Pelaku pun harus mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.













