KORDANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tiga pria pelaku pencurian hewan ternak, Senin (7/4/2025) sore. Selain mengamankan hewan curian, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir peluru aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.
Ketiganya ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BG 1058 RR. Mereka membawa hasil curian dan berusaha melarikan diri usai beraksi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga, Susi (25), memergoki pencurian tersebut dan segera memberi tahu pemilik ternak, Sabda Ali (23). Bersama warga lainnya, Suhardi (51), korban langsung melakukan pengejaran sambil melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja yang segera menyiapkan penghadangan di depan Mapolsek.
Sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan yang ditumpangi lima orang pelaku berhasil dihentikan. Dua di antaranya melarikan diri, sementara tiga pelaku lainnya berhasil dibekuk di tempat bersama barang bukti.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah M.H. (39) warga Desa Segayam, S.R. (38) warga Desa Lebak Pering, dan H.S. (35) warga Desa Pematang Bangsal. Ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.













