KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Novriansyah (36), warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, diamankan saat diduga tengah berada di lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait jual-beli sabu.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,36 gram,” ujar Surya saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/4/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di Desa Ulak Kerbau Lama, lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita pirek kaca yang masih berisi sabu, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.













