“Harusnya pasangan calon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali juga harus melakukan pembaharuan rekomendasi dan harus daftar ulang untuk ikut PSU karena dalam amar putusan jelas, pembatalan pasangan calon dan nomor urut. Hingga akhir hanya pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah Rhalied,”bebenya.
Dia menambahkan, pada saat awal pendaftaran PSU, Elin Septiani dipasangkan dengan Supriyanto karena pihaknya berpegang pada statmen Ketua KPU RI yang menyatakan tiga partai tidak boleh pecah koalisi dan sesuai putusan MK semestinya jika partai politik bisa mengusung paslon seharusnya disosialisasi dari awal.
“Amar putusannya MK jelas partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung, semestinya pada tanggal 17 KPU menerima perbaikan berkas dari saya sebagai wakil berdasarkan rekomendasi DPP parai Demokrat sebagai wakil Bupati mendampingi dr Elin Septiani sebagai calon Bupati, ini tidak diindahkan oleh KPU,” ujarnya.
Menurutnya, jika proses PSU tetap berjalan maka bakal calon Raden Farieq Iqbal Hoesein dan Elin Septiani bisa menggugat hasil PSU yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang.
“Urgensinya amar putusan MK terkait masalah administratif supaya tidak terjadi kesalahan yang sama, kalaupun PSU tetap dilakukan maka saya yakin peluang untuk digugat ke MK sangat besar peluang menang dan yang akan dirugikan lagi adalah masyarakat Pesawaran,” tegas kader Demokrat ini.
Editor : Admin













