KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama usaha pertanian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku ditangkap di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengatakan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang pria bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang.
“Pelaku mengajak korban untuk bekerja sama dalam usaha berkebun semangka dengan sistem bagi hasil. Namun setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang,” jelas Iptu Syaparudin.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B / 21 / IV / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK TGB yang dibuat pada 6 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada SP—terdiri dari Rp5 juta melalui transfer bank, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp500 ribu melalui perantara. Dana tersebut diklaim oleh pelaku akan digunakan untuk kebutuhan operasional kebun semangka di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu.
Namun kenyataannya, kebun tersebut tak pernah dijalankan. Setelah menerima uang, SP justru pergi dengan alasan hendak pulang ke kampung halamannya di Lampung dan tidak pernah kembali.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Batu. Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu akhirnya berhasil melacak keberadaan SP dan menangkapnya tanpa perlawanan.













