KORDANEWS – Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Seorang pria berinisial Hendri bin Badaruddin (31), warga Desa Embacang, Kecamatan Lubuk Keliat, ditangkap pada Rabu (16/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu saat tengah berada di sebuah warung pinggir jalan di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso mengatakan, Hendri diduga kuat terlibat pencurian dua unit sepeda motor milik seorang petani bernama Ahmad Lakoni. Aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya, Andi bin Mustar, yang kini berstatus buron.
“Pelaku merusak pagar kebun, mematahkan kunci stang motor, lalu menyambungkan kabel kontak untuk membawa kabur motor korban,” jelas Syaparudin dalam keterangannya.
Kejadian berlangsung di area pondok kebun sawit Desa Embacang. Dari hasil penyelidikan, salah satu motor korban diketahui sudah dijual di kawasan desa tersebut. Polisi yang bergerak cepat kemudian berhasil melacak dan menangkap Hendri.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diamankan,” ujar Syaparudin. Kini, Hendri ditahan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pengejaran terhadap Andi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan. Polisi menyebut berkas perkara kasus ini tengah diproses dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(jml)













