KriminalSumsel

Polres Ogan Ilir Musnahkan 8.500 Butir Ekstasi, 874 Gram Sabu

×

Polres Ogan Ilir Musnahkan 8.500 Butir Ekstasi, 874 Gram Sabu

Share this article

Polisi menyebut para tersangka menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu untuk peran mereka dalam peredaran narkoba tersebut.

Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air, disaksikan oleh pejabat kepolisian serta awak media.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Bagus didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansah dan Kasat Res Narkoba Iptu Ahmad Surya Atmaja. (jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *