KORDANEWS – Untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan sekaligus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, Polres Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Fishing pada Selasa pagi (22/4), bertempat di Ruang Digital Polres Ogan Ilir. Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 10.40 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Bustanul Arifin, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kompol Helmi Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap kelestarian sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan.
“Illegal fishing tidak hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga merugikan para nelayan yang menangkap ikan secara legal. Kami akan memperkuat patroli perairan dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai bahaya dan dampak dari praktik penangkapan ikan ilegal.
Sebagai dasar hukum, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa pelaku illegal fishing dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.













